Jam Kerja
Senin - Sabtu : 08.00 Sampai 19.00 WIB
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia

 

Anda tentu pernah mendengar atau membaca kalimat “Indonesia adalah negara hukum”. Maksud dari kalimat tersebut adalah Indonesia merupakan negara hukum yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan yang sifatnya memaksa dan mempunyai sanksi tegas jika dilanggar. Supaya lebih paham tentang dasar-dasar hukum, mari simak ulasan perbedaan hukum pidana dan perdata. 

Pengertian Hukum Muhamad Sadi (2017: 49) dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa kata hukum berasal dari Bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal, kata jamaknya adalah “Alkas”. Satjipto Rahardjo dalam Sadi (2017: 52) menjelaskan hukum adalah karya manusia berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan ke mana harus diarahkan. Oleh sebab itu, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.

 

kumparan.com/berita-terkini/perbedaan-hukum

-pidana-dan-perdata-di-indonesia-1wxGqZRZWow/4