Jam Kerja
Senin - Sabtu : 08.00 Sampai 19.00 WIB
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

Layanan Hukum

Dengan pengetahuan dan keahlian kami  berikut yang dapat kami tawarkan, pasti akan memenuhi kebutuhan dan kepuasan Anda.

KASUS PERDATA 

  ❖ Gugatan Wanprestasi
  ❖ Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)
  ❖ Gugatan Cerai
  ❖ Gugatan Gono-Gini
  ❖ Gugatan Hak Asuh Anak
  ❖ Gugatan Sengketa Kepemilikan
  ❖ Gugatan Perkara Hubungan Industrial / Ketenagakerjaan
  ❖ Gugatan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN)
  ❖ Gugatan antar organ internal Perseroan Terbatas (PT)
  ❖ Gugatan antar organ internal Yayasan.
  ❖ Dan lain-lain.

KASUS PIDANA

  ❖ Tindak Pidana Korupsi
  ❖ Tindak Pidana Narkotika & Psikotropika
  ❖ Tindak Pidana Pencucian Uang
  ❖ Tindak Pidana ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
  ❖ Tindak Pidana Pajak
  ❖ Tindak Pidana Perbankan
  ❖ Tindak Pidana Umum (KUHP) :
      ➢ Penggelapan
      ➢ Penipuan
      ➢ Pemalsuan Surat
      ➢ Penyerobotan
      ➢ Pencemaran Nama Baik
      ➢ Dan lain-lain.

KASUS KEPAILITAN

❖ Kuasa Hukum Pemohon / Termohon PKPU

❖ Kuasa Hukum Pemohon / Termohon Pailit

❖ Kuasa Hukum Kreditor

❖ Kuasa Hukum Debitor

❖ Dan lain-lain.

Luar Pengadilan (Non Litigasi)

1. Memberikan informasi, konsultasi dan nasihat hukum mengenai masalah hukum yang dibutuhkan oleh klien 24 jam.

2. Membantu klien menyiapkan draft dan penyusunan kontrak bisnis,surat somasi,surat pernyataan,dll dalam rangka membantu proses penyelesaian perkara klien.

3. Mengirimkan surat somasi atau teguran kepada Pihak yang berkaitan agar adanya penyelesaian secara kekeluargaan agar terwujud kesepakatan bersama.

4. Mewakili klien dalam setiap negosiasi atau perselisihan, baik Penggugat maupun tergugat. 

5. Mengupayakan Penyelesaian melalui kekeluargaan atau penyelesaian secara restorative justice di kantor polisi.

Proses Pengadilan (Litigasi).

Memberikan layanan dalam kasus Perdata dan Pidana baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat.

Perdata :

Sebagai Kuasa Hukum Klien Penggugat

– Melayangkan Somasi (Maximal 3 kali);

– Mengajukan Gugatan ke Pengadilan;

– Mendampingi Mediasi;

– Mengajukan Replik;

– Menyusun/Mengajukan Alat Bukti Surat;

– Mengajukan dan Memeriksa Saksi Saksi dan Ahli di Persidangan;

– Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis;

– Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.

Sebagai Kuasa Hukum Klien Tergugat

– Membuat dan Membalas Somasi dari Lawan;

– Mendampingi Klien sebagai Tergugat di Pengadilan;

– Membuat Jawaban Tertulis atas Gugatan;

– Mengajukan Eksepsi/Keberatan;

– Mengajukan Gugatan Rekonvensi (Jika dipandang perlu);

– Mengajukan Duplik;

– Menyusun / Mengajukan Alat Bukti bantahan;

– Mengajukan dan Memeriksa Saksi Saksi dan Ahli;

– Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis;

– Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.

Pidana :

SEBAGAI KUASA HUKUM KLIEN STATUS : TERLAPOR, TERSANGKA, TERDAKWA

– Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di tingkat Kepolisian;

– Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di tingkat Kejaksaan;

– Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi /KPK dalam Kasus Korupsi, Gratifikasi, dan Pencucian Uang, dll; 

– Mengajukan Pra-peradilan (jika dianggap perlu);

– Melakukan Pembelaan Hukum di Pengadilan Tingkat Pertama;

– Mengajukan Nota Keberatan / Eksepsi (jika dianggap perlu);

– Mengajukan Duplik;

– Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Sela (jika ada);

– Mengajukan Alat Bukti Saksi-Saksi yang meringankan;

– Mengajukan Alat Bukti Ahli;

– Mengajukan Alat Bukti Surat;

– Mengajukan Nota Pembelaan / Pleidooi;

– Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir ;

SEBAGAI KUASA HUKUM KLIEN STATUS : PELAPOR, SAKSI PELAPOR (KORBAN)

– Membuat Laporan / Pengaduan Polisi;

– Menghadirkan Alat Bukti guna menguatkan Laporan / Pengaduan ;

– Pendampingan Hukum dalam pemeriksaan Saksi (Pelapor / Korban) di Kepolisian, di Kejaksaan, dan di Pengadilan Tingkat Pertama;

– Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir ;

Layanan Jasa Pengacara Kasus Kepailitan

Dalam menangani kasus Kepailitan anda, jasa Pengacara kantor kami bersifat negosiable (tawar-menawar) dan mutual agreement (kesepakatan bersama). Berhubung banyaknya aspek kepailitan yang perlu disepakati terlebih dahulu, sebelum menunjuk kami sebagai Kuasa Hukum/Lawyer anda. Hal ini bertujuan, untuk mencapai penanganan kasus yang maksimal.