Layanan Pengacara Perdata | SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES
Pengacara Perdata Jakarta Berpengalaman
Apakah Anda sedang menghadapi sengketa perdata yang merugikan hak, aset, atau kepentingan hukum Anda? SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES siap memberikan pendampingan hukum secara profesional, strategis, dan menyeluruh mulai dari tahap konsultasi, somasi, negosiasi, mediasi, hingga proses persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Kami memahami bahwa setiap sengketa perdata memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, setiap perkara kami analisis secara mendalam untuk menyusun strategi hukum yang efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mengapa Memilih SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES?
✔ Konsultasi langsung dengan Advokat
✔ Pendampingan sejak awal hingga perkara selesai
✔ Strategi hukum yang disesuaikan dengan karakter perkara
✔ Penanganan perkara secara rahasia dan profesional
✔ Update perkembangan perkara secara berkala
✔ Pendaftaran perkara melalui sistem e-Court Mahkamah Agung
✔ Pendampingan perkara di seluruh wilayah Indonesia
✔ Transparansi biaya tanpa biaya tersembunyi
Paket Biaya Layanan Pengacara Perdata (All-In)
Mulai dari Rp 25.000.000,-
Biaya layanan disesuaikan dengan kompleksitas perkara, jumlah pihak yang terlibat, nilai objek sengketa, lokasi persidangan, serta kebutuhan pembuktian.
Paket layanan kami meliputi:
-
Konsultasi hukum dan analisis perkara
-
Legal Opinion mengenai posisi hukum klien
-
Penyusunan Somasi apabila diperlukan
-
Negosiasi dan Mediasi sebelum gugatan
-
Penyusunan Gugatan Perdata
-
Pendaftaran perkara melalui e-Court
-
Pendampingan dalam seluruh tahapan persidangan
-
Penyusunan seluruh dokumen persidangan
-
Penyusunan alat bukti surat
-
Pendampingan pemeriksaan saksi
-
Penyusunan Kesimpulan
-
Pengambilan Salinan Putusan
-
Pendampingan pelaksanaan putusan apabila diperlukan
Biaya tersebut telah mencakup honorarium advokat, biaya administrasi, dan panjar perkara untuk wilayah Jabodetabek.
Belum termasuk apabila:
-
Pemeriksaan Setempat (Descente)
-
Sita Jaminan
-
Sita Eksekusi
-
Banding
-
Kasasi
-
Peninjauan Kembali
-
Pemanggilan melalui media massa
-
Perkara di luar Jabodetabek
-
Ahli independen
-
Biaya perjalanan dinas
Jenis Perkara Perdata Yang Kami Tangani
Kami melayani berbagai sengketa perdata, antara lain:
Sengketa Wanprestasi
Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian.
Contoh:
-
Tidak membayar hutang
-
Tidak menyerahkan barang
-
Melanggar kontrak
-
Tidak menyelesaikan pekerjaan
-
Kredit macet
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Apabila seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Contoh:
-
Penyerobotan tanah
-
Penguasaan aset tanpa hak
-
Pencemaran nama baik secara perdata
-
Kerugian akibat tindakan melawan hukum
-
Penyalahgunaan kewenangan
Sengketa Tanah
Meliputi:
-
Sertifikat ganda
-
Sengketa batas tanah
-
Sengketa kepemilikan
-
Pengosongan tanah
-
Penyerobotan tanah
-
Pembatalan sertifikat
-
Sengketa jual beli tanah
Sengketa Warisan
Meliputi:
-
Pembagian warisan
-
Penetapan ahli waris
-
Sengketa wasiat
-
Sengketa hibah
-
Pembatalan hibah
Sengketa Hutang Piutang
Meliputi:
-
Pinjaman pribadi
-
Hutang perusahaan
-
Hutang berdasarkan perjanjian
-
Pengakuan hutang
-
Penagihan piutang
Sengketa Perusahaan
Meliputi:
-
Perselisihan antar pemegang saham
-
Sengketa Direksi
-
Sengketa Komisaris
-
Wanprestasi perusahaan
-
Pelaksanaan kontrak bisnis
Sengketa Jual Beli
Meliputi:
-
Rumah
-
Tanah
-
Kendaraan
-
Properti
-
Barang dagangan
Sengketa Sewa Menyewa
-
Rumah
-
Ruko
-
Gudang
-
Kantor
-
Apartemen
Gugatan Ganti Rugi
Kami membantu klien memperoleh ganti rugi akibat kerugian materiil maupun immateriil sesuai ketentuan hukum.
Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
Setiap perkara memiliki dokumen yang berbeda. Secara umum dokumen yang dibutuhkan antara lain:
-
KTP Penggugat
-
Dokumen Perjanjian
-
Akta Notaris
-
Sertifikat Tanah
-
Bukti Transfer
-
Invoice
-
Kwitansi
-
Surat Menyurat
-
Rekaman (apabila diperbolehkan menurut hukum)
-
Foto
-
Video
-
Bukti Pembayaran
-
Bukti Kerugian
-
Identitas Tergugat
-
Alamat lengkap Tergugat
-
2 orang saksi yang mengetahui peristiwa (Opsional)
Tahapan Penanganan Perkara Perdata
1. Konsultasi dan Analisis Perkara (1–3 Hari)
Advokat akan mempelajari kronologi, bukti, serta peluang keberhasilan perkara.
2. Penyusunan Strategi Hukum
Dilakukan analisis mengenai:
-
Dasar hukum
-
Bukti
-
Risiko
-
Nilai gugatan
-
Kemungkinan penyelesaian damai
3. Somasi (Opsional)
Sebelum gugatan diajukan, kami dapat mengirimkan Somasi sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan. Bila gugatan wanprestasi wajib di kirimkan dulu sebelum mendaftarkan gugatan.
4. Negosiasi dan Mediasi
Apabila para pihak masih memungkinkan berdamai, kami akan mengupayakan penyelesaian yang menguntungkan klien.
5. Pendaftaran Gugatan
Gugatan didaftarkan melalui sistem e-Court pada Pengadilan Negeri yang berwenang.
6. Persidangan
Tahapan persidangan meliputi:
-
Mediasi
-
Pembacaan Gugatan
-
Jawaban
-
Replik
-
Duplik
-
Pembuktian Surat
-
Pemeriksaan Saksi
-
Pemeriksaan Ahli (apabila diperlukan)
-
Kesimpulan
-
Putusan
7. Pelaksanaan Putusan
Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, kami dapat membantu proses:
-
Aanmaning
-
Permohonan Eksekusi
-
Sita Eksekusi
-
Pengosongan
-
Lelang Eksekusi
Estimasi Waktu Penanganan
Perkara sederhana:
4–6 bulan
Perkara sedang:
6–10 bulan
Perkara kompleks:
10–18 bulan atau lebih
Lama proses sangat bergantung pada jumlah pihak, jumlah alat bukti, saksi, agenda sidang, dan upaya hukum yang ditempuh.
Hak-Hak Yang Dapat Diperjuangkan
Melalui gugatan perdata, klien dapat menuntut antara lain:
-
Ganti Rugi Materiil
-
Ganti Rugi Immateriil
-
Pengembalian Hak Milik
-
Pembatalan Perjanjian
-
Pemenuhan Prestasi
-
Pengosongan Objek
-
Penyerahan Barang
-
Pembayaran Hutang
-
Pembatalan Akta
-
Pembatalan Sertifikat
-
Sita Jaminan
-
Uang Paksa (Dwangsom)
-
Bunga
-
Biaya Perkara
Apa Yang Terjadi Setelah Putusan?
Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), kami dapat membantu:
-
Permohonan Eksekusi
-
Aanmaning
-
Sita Eksekusi
-
Pengosongan Bangunan
-
Pelaksanaan Lelang
-
Penagihan berdasarkan Putusan Pengadilan
-
Pendampingan pelaksanaan putusan hingga selesai