Layanan Pengacara Pidana | SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES
Pengacara Pidana Jakarta Berpengalaman
Apakah Anda sedang menghadapi proses hukum pidana sebagai Terlapor, Tersangka, Terdakwa, Korban, maupun Saksi? SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES siap memberikan pendampingan hukum secara profesional, strategis, dan mengutamakan perlindungan hak-hak hukum klien sejak tahap penyelidikan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara pidana merupakan salah satu jenis perkara yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat. Kesalahan dalam memberikan keterangan kepada penyidik atau terlambat memperoleh pendampingan hukum dapat berdampak besar terhadap jalannya proses hukum. Oleh karena itu, kehadiran advokat sejak awal merupakan langkah penting untuk memastikan hak-hak klien terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami memberikan layanan hukum secara menyeluruh, mulai dari konsultasi, pendampingan pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, pengajuan penangguhan penahanan, praperadilan, hingga upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Mengapa Memilih SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES?
✔ Konsultasi langsung dengan Advokat
✔ Pendampingan sejak tahap penyelidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap
✔ Strategi pembelaan disusun berdasarkan analisis fakta dan alat bukti
✔ Penanganan perkara secara rahasia dan profesional
✔ Update perkembangan perkara secara berkala
✔ Pendampingan pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan
✔ Pendampingan perkara pidana di seluruh wilayah Indonesia
✔ Transparansi biaya tanpa biaya tersembunyi
Paket Biaya Layanan Pengacara Pidana
Biaya Pendampingan Mulai dari Rp 30.000.000,-
Besaran biaya jasa hukum disesuaikan dengan kompleksitas perkara, tahapan penanganan, lokasi perkara, jumlah pihak yang terlibat, serta kebutuhan pembelaan hukum.
Layanan kami meliputi:
-
Konsultasi dan analisis perkara
-
Legal Opinion
-
Pendampingan saat penyelidikan
-
Pendampingan saat penyidikan
-
Pendampingan pemeriksaan saksi
-
Pendampingan pemeriksaan tersangka
-
Penyusunan surat-surat hukum
-
Permohonan Penangguhan Penahanan
-
Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan
-
Pendampingan Restorative Justice (apabila memenuhi syarat)
-
Pendampingan di Kejaksaan
-
Pendampingan persidangan di Pengadilan Negeri
-
Penyusunan Nota Pembelaan (Pledoi)
-
Pendampingan Banding
-
Pendampingan Kasasi
-
Pendampingan Peninjauan Kembali (PK)
Biaya layanan disesuaikan dengan kompleksitas perkara dan ruang lingkup pendampingan.
Belum termasuk:
-
Biaya perjalanan luar kota
-
Pemeriksaan ahli independen
-
Upaya hukum lanjutan apabila tidak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian jasa hukum
-
Biaya administrasi yang timbul berdasarkan ketentuan instansi terkait
Jenis Perkara Pidana Yang Kami Tangani
Kami memberikan pendampingan hukum dalam berbagai perkara pidana, antara lain:
Tindak Pidana Umum
-
Penganiayaan
-
Pengeroyokan
-
Pengancaman
-
Pemerasan
-
Penipuan
-
Penggelapan
-
Pencurian
-
Perusakan
-
Penghinaan
-
Pencemaran Nama Baik
-
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
-
Pemalsuan Dokumen
-
Penadahan
Tindak Pidana Siber
-
Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik
-
Penyebaran informasi elektronik
-
Akses ilegal terhadap sistem elektronik
-
Penipuan online
-
Penyalahgunaan data elektronik
Tindak Pidana Ekonomi dan Bisnis
-
Penggelapan dalam jabatan
-
Penipuan investasi
-
Penyalahgunaan dana perusahaan
-
Pemalsuan dokumen perusahaan
-
Kejahatan dalam hubungan bisnis
Tindak Pidana Korporasi
Pendampingan perusahaan maupun pengurus dalam menghadapi proses penyelidikan, penyidikan, maupun persidangan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan Korban Tindak Pidana
Kami juga memberikan pendampingan kepada korban tindak pidana untuk:
-
Membuat laporan polisi
-
Mendampingi proses pemeriksaan
-
Mengawal penyidikan
-
Mengajukan restitusi apabila dimungkinkan menurut hukum
-
Memastikan hak-hak korban terlindungi
Pendampingan Pada Setiap Tahapan Proses Pidana
1. Konsultasi dan Analisis Perkara
Advokat akan mempelajari kronologi, alat bukti, serta posisi hukum klien untuk menentukan strategi penanganan yang tepat.
2. Pendampingan Pada Tahap Penyelidikan
Kami mendampingi klien apabila dimintai klarifikasi oleh penyelidik Kepolisian.
Layanan meliputi:
-
Analisis laporan
-
Persiapan pemeriksaan
-
Pendampingan klarifikasi
-
Perlindungan hak-hak klien
3. Pendampingan Pada Tahap Penyidikan
Apabila perkara meningkat ke tahap penyidikan, kami mendampingi:
-
Pemeriksaan saksi
-
Pemeriksaan tersangka
-
Pemeriksaan tambahan
-
Penyitaan
-
Penggeledahan
-
Rekonstruksi
4. Permohonan Penangguhan Penahanan
Apabila klien dilakukan penahanan, kami dapat membantu mengajukan:
-
Penangguhan penahanan
-
Pengalihan jenis penahanan
-
Jaminan penangguhan sesuai ketentuan hukum
5. Restorative Justice
Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, kami dapat mendampingi proses penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
6. Pendampingan Pada Tahap Penuntutan
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami mendampingi proses hukum di Kejaksaan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan.
7. Pendampingan Persidangan
Tahapan persidangan meliputi:
-
Pembacaan Dakwaan
-
Eksepsi
-
Pemeriksaan Saksi
-
Pemeriksaan Ahli
-
Pemeriksaan Terdakwa
-
Tuntutan Jaksa
-
Pledoi
-
Replik
-
Duplik
-
Putusan
8. Upaya Hukum
Apabila diperlukan, kami memberikan pendampingan dalam:
-
Banding
-
Kasasi
-
Peninjauan Kembali
Hak-Hak Yang Dilindungi Dalam Proses Pidana
Setiap orang yang menjalani proses pidana memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum, antara lain:
-
Hak memperoleh pendampingan advokat
-
Hak mengetahui dugaan tindak pidana yang disangkakan
-
Hak memberikan keterangan secara bebas sesuai hukum
-
Hak mengajukan saksi yang meringankan
-
Hak memperoleh salinan putusan sesuai ketentuan yang berlaku
-
Hak mengajukan upaya hukum
-
Hak diperlakukan sesuai asas praduga tidak bersalah
-
Hak menghubungi keluarga sesuai ketentuan yang berlaku
Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
-
KTP
-
Kartu Keluarga
-
Surat Panggilan Kepolisian
-
Surat Perintah Penyidikan (apabila ada)
-
Surat Penahanan (apabila ada)
-
Laporan Polisi
-
Bukti komunikasi
-
Bukti transfer
-
Foto
-
Video
-
Dokumen perjanjian
-
Surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara
-
Identitas saksi
-
Dokumen pendukung lainnya
Estimasi Waktu Penanganan
Setiap perkara pidana memiliki jangka waktu yang berbeda.
Secara umum:
-
Tahap penyelidikan: bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti.
-
Tahap penyidikan: mengikuti ketentuan KUHAP dan perkembangan penyidikan.
-
Tahap persidangan di Pengadilan Negeri: umumnya berlangsung beberapa bulan, tergantung kompleksitas perkara, jumlah saksi, alat bukti, dan agenda persidangan.
-
Upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali memiliki jangka waktu tersendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan Untuk Perusahaan
Kami juga memberikan layanan kepada perusahaan yang menghadapi persoalan pidana, antara lain:
-
Dugaan tindak pidana oleh direksi atau karyawan
-
Pendampingan pemeriksaan perusahaan
-
Pendampingan saksi perusahaan
-
Penyusunan strategi pembelaan
-
Pendampingan penyelesaian perkara
Apa Yang Dapat Dilakukan Advokat Dalam Perkara Pidana?
Advokat berperan memberikan pendampingan hukum, memastikan hak-hak klien terlindungi, menyusun strategi pembelaan berdasarkan fakta dan hukum, mendampingi pemeriksaan, mengajukan permohonan yang diperbolehkan oleh hukum, serta mewakili kepentingan klien dalam setiap tahapan proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Pendampingan perkara pidana dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta perubahan yang berlaku.
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
-
Peraturan Mahkamah Agung dan ketentuan lain yang berkaitan dengan proses peradilan pidana.