Jam Kerja
Senin - Sabtu : 08.00 Sampai 19.00 WIB
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

Pengacara Pidana

Pengacara Pidana

Layanan Pengacara Pidana | SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES

Pengacara Pidana Jakarta Berpengalaman

Apakah Anda sedang menghadapi proses hukum pidana sebagai Terlapor, Tersangka, Terdakwa, Korban, maupun Saksi? SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES siap memberikan pendampingan hukum secara profesional, strategis, dan mengutamakan perlindungan hak-hak hukum klien sejak tahap penyelidikan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara pidana merupakan salah satu jenis perkara yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat. Kesalahan dalam memberikan keterangan kepada penyidik atau terlambat memperoleh pendampingan hukum dapat berdampak besar terhadap jalannya proses hukum. Oleh karena itu, kehadiran advokat sejak awal merupakan langkah penting untuk memastikan hak-hak klien terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami memberikan layanan hukum secara menyeluruh, mulai dari konsultasi, pendampingan pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, pengajuan penangguhan penahanan, praperadilan, hingga upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.


Mengapa Memilih SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES?

✔ Konsultasi langsung dengan Advokat

✔ Pendampingan sejak tahap penyelidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap

✔ Strategi pembelaan disusun berdasarkan analisis fakta dan alat bukti

✔ Penanganan perkara secara rahasia dan profesional

✔ Update perkembangan perkara secara berkala

✔ Pendampingan pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan

✔ Pendampingan perkara pidana di seluruh wilayah Indonesia

✔ Transparansi biaya tanpa biaya tersembunyi


Paket Biaya Layanan Pengacara Pidana

Biaya Pendampingan Mulai dari Rp 30.000.000,-

Besaran biaya jasa hukum disesuaikan dengan kompleksitas perkara, tahapan penanganan, lokasi perkara, jumlah pihak yang terlibat, serta kebutuhan pembelaan hukum.

Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi dan analisis perkara

  • Legal Opinion

  • Pendampingan saat penyelidikan

  • Pendampingan saat penyidikan

  • Pendampingan pemeriksaan saksi

  • Pendampingan pemeriksaan tersangka

  • Penyusunan surat-surat hukum

  • Permohonan Penangguhan Penahanan

  • Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan

  • Pendampingan Restorative Justice (apabila memenuhi syarat)

  • Pendampingan di Kejaksaan

  • Pendampingan persidangan di Pengadilan Negeri

  • Penyusunan Nota Pembelaan (Pledoi)

  • Pendampingan Banding

  • Pendampingan Kasasi

  • Pendampingan Peninjauan Kembali (PK)

Biaya layanan disesuaikan dengan kompleksitas perkara dan ruang lingkup pendampingan.

Belum termasuk:

  • Biaya perjalanan luar kota

  • Pemeriksaan ahli independen

  • Upaya hukum lanjutan apabila tidak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian jasa hukum

  • Biaya administrasi yang timbul berdasarkan ketentuan instansi terkait


Jenis Perkara Pidana Yang Kami Tangani

Kami memberikan pendampingan hukum dalam berbagai perkara pidana, antara lain:

Tindak Pidana Umum

  • Penganiayaan

  • Pengeroyokan

  • Pengancaman

  • Pemerasan

  • Penipuan

  • Penggelapan

  • Pencurian

  • Perusakan

  • Penghinaan

  • Pencemaran Nama Baik

  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

  • Pemalsuan Dokumen

  • Penadahan


Tindak Pidana Siber

  • Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik

  • Penyebaran informasi elektronik

  • Akses ilegal terhadap sistem elektronik

  • Penipuan online

  • Penyalahgunaan data elektronik


Tindak Pidana Ekonomi dan Bisnis

  • Penggelapan dalam jabatan

  • Penipuan investasi

  • Penyalahgunaan dana perusahaan

  • Pemalsuan dokumen perusahaan

  • Kejahatan dalam hubungan bisnis


Tindak Pidana Korporasi

Pendampingan perusahaan maupun pengurus dalam menghadapi proses penyelidikan, penyidikan, maupun persidangan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pendampingan Korban Tindak Pidana

Kami juga memberikan pendampingan kepada korban tindak pidana untuk:

  • Membuat laporan polisi

  • Mendampingi proses pemeriksaan

  • Mengawal penyidikan

  • Mengajukan restitusi apabila dimungkinkan menurut hukum

  • Memastikan hak-hak korban terlindungi


Pendampingan Pada Setiap Tahapan Proses Pidana

1. Konsultasi dan Analisis Perkara

Advokat akan mempelajari kronologi, alat bukti, serta posisi hukum klien untuk menentukan strategi penanganan yang tepat.


2. Pendampingan Pada Tahap Penyelidikan

Kami mendampingi klien apabila dimintai klarifikasi oleh penyelidik Kepolisian.

Layanan meliputi:

  • Analisis laporan

  • Persiapan pemeriksaan

  • Pendampingan klarifikasi

  • Perlindungan hak-hak klien


3. Pendampingan Pada Tahap Penyidikan

Apabila perkara meningkat ke tahap penyidikan, kami mendampingi:

  • Pemeriksaan saksi

  • Pemeriksaan tersangka

  • Pemeriksaan tambahan

  • Penyitaan

  • Penggeledahan

  • Rekonstruksi


4. Permohonan Penangguhan Penahanan

Apabila klien dilakukan penahanan, kami dapat membantu mengajukan:

  • Penangguhan penahanan

  • Pengalihan jenis penahanan

  • Jaminan penangguhan sesuai ketentuan hukum


5. Restorative Justice

Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, kami dapat mendampingi proses penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.


6. Pendampingan Pada Tahap Penuntutan

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami mendampingi proses hukum di Kejaksaan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan.


7. Pendampingan Persidangan

Tahapan persidangan meliputi:

  • Pembacaan Dakwaan

  • Eksepsi

  • Pemeriksaan Saksi

  • Pemeriksaan Ahli

  • Pemeriksaan Terdakwa

  • Tuntutan Jaksa

  • Pledoi

  • Replik

  • Duplik

  • Putusan


8. Upaya Hukum

Apabila diperlukan, kami memberikan pendampingan dalam:

  • Banding

  • Kasasi

  • Peninjauan Kembali


Hak-Hak Yang Dilindungi Dalam Proses Pidana

Setiap orang yang menjalani proses pidana memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum, antara lain:

  • Hak memperoleh pendampingan advokat

  • Hak mengetahui dugaan tindak pidana yang disangkakan

  • Hak memberikan keterangan secara bebas sesuai hukum

  • Hak mengajukan saksi yang meringankan

  • Hak memperoleh salinan putusan sesuai ketentuan yang berlaku

  • Hak mengajukan upaya hukum

  • Hak diperlakukan sesuai asas praduga tidak bersalah

  • Hak menghubungi keluarga sesuai ketentuan yang berlaku


Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Surat Panggilan Kepolisian

  • Surat Perintah Penyidikan (apabila ada)

  • Surat Penahanan (apabila ada)

  • Laporan Polisi

  • Bukti komunikasi

  • Bukti transfer

  • Foto

  • Video

  • Dokumen perjanjian

  • Surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara

  • Identitas saksi

  • Dokumen pendukung lainnya


Estimasi Waktu Penanganan

Setiap perkara pidana memiliki jangka waktu yang berbeda.

Secara umum:

  • Tahap penyelidikan: bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti.

  • Tahap penyidikan: mengikuti ketentuan KUHAP dan perkembangan penyidikan.

  • Tahap persidangan di Pengadilan Negeri: umumnya berlangsung beberapa bulan, tergantung kompleksitas perkara, jumlah saksi, alat bukti, dan agenda persidangan.

  • Upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali memiliki jangka waktu tersendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pendampingan Untuk Perusahaan

Kami juga memberikan layanan kepada perusahaan yang menghadapi persoalan pidana, antara lain:

  • Dugaan tindak pidana oleh direksi atau karyawan

  • Pendampingan pemeriksaan perusahaan

  • Pendampingan saksi perusahaan

  • Penyusunan strategi pembelaan

  • Pendampingan penyelesaian perkara


Apa Yang Dapat Dilakukan Advokat Dalam Perkara Pidana?

Advokat berperan memberikan pendampingan hukum, memastikan hak-hak klien terlindungi, menyusun strategi pembelaan berdasarkan fakta dan hukum, mendampingi pemeriksaan, mengajukan permohonan yang diperbolehkan oleh hukum, serta mewakili kepentingan klien dalam setiap tahapan proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dasar Hukum

Pendampingan perkara pidana dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta perubahan yang berlaku.

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

  • Peraturan Mahkamah Agung dan ketentuan lain yang berkaitan dengan proses peradilan pidana.


Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Berapa biaya jasa pengacara pidana?

Biaya pendampingan perkara pidana mulai dari Rp30.000.000,- dan disesuaikan dengan kompleksitas perkara, tahapan penanganan, serta ruang lingkup jasa hukum yang disepakati.


Kapan sebaiknya menggunakan jasa pengacara?

Pendampingan advokat sebaiknya dilakukan sejak seseorang menerima panggilan dari penyelidik atau penyidik agar hak-hak hukumnya dapat terlindungi sejak awal proses.


Apakah saya harus didampingi saat pemeriksaan polisi?

Hukum memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh pendampingan advokat dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Apakah advokat dapat mendampingi sejak tahap penyelidikan?

Ya. Pendampingan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.


Apakah perkara pidana dapat diselesaikan secara damai?

Beberapa perkara tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, tidak semua tindak pidana memenuhi syarat untuk mekanisme tersebut.


Apakah advokat dapat mengajukan penangguhan penahanan?

Ya. Advokat dapat mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Persetujuan tetap berada pada kewenangan pejabat yang berwenang.


Apakah saya dapat mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan?

Ya. Sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana, terdakwa maupun penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku.


Apakah korban tindak pidana juga dapat didampingi advokat?

Ya. Korban dapat memperoleh pendampingan hukum sejak proses pelaporan, pemeriksaan, hingga persidangan untuk membantu melindungi hak dan kepentingannya.


Konsultasikan Permasalahan Pidana Anda Sekarang

Perkara pidana memerlukan penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur hukum. Semakin dini Anda memperoleh pendampingan advokat, semakin baik upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak hukum dan menyusun strategi pembelaan berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES siap memberikan pendampingan hukum secara profesional, transparan, dan menjaga kerahasiaan setiap klien dalam berbagai perkara pidana, baik sebagai Terlapor, Tersangka, Terdakwa, Korban, maupun Saksi.

Hubungi kami sekarang untuk menjadwalkan konsultasi dan memperoleh penjelasan mengenai langkah hukum yang paling sesuai dengan kondisi perkara Anda.