Jam Kerja
Senin - Sabtu : 08.00 Sampai 19.00 WIB
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

Biaya Jasa Hukum

BIAYA SEWA JASA PENGARACA | SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES

Kami berkomitmen memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan klien. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan tingkat kompleksitas perkara, nilai objek sengketa, lokasi penanganan perkara, jumlah agenda persidangan, serta ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.


KONSULTASI HUKUM

Tatap Muka 

Mulai dari Rp 500.000 per/jam


PERKARA PERDATA

Mulai dari Rp 25.000.000

Meliputi:

  • Wanprestasi

  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

  • Sengketa Perjanjian

  • Sengketa Utang Piutang

  • Sengketa Kepemilikan Aset

  • Gugatan Perdata Lainnya


PERKARA PIDANA

Mulai dari Rp 30.000.000

Meliputi pendampingan hukum pada seluruh tahapan:

  • Penyelidikan

  • Penyidikan

  • Penuntutan

  • Persidangan

  • Upaya Hukum


PERCERAIAN, HAK ASUH ANAK & NAFKAH

Mulai dari Rp 7.500.000

Meliputi:

  • Cerai Gugat

  • Cerai Talak

  • Hak Asuh Anak

  • Nafkah Anak

  • Nafkah Istri


PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (GONO-GINI)

Mulai dari Rp 25.000.000

Meliputi gugatan pembagian harta bersama, sengketa kepemilikan aset, dan pelaksanaan putusan terkait harta bersama.


SENGKETA WARIS

Mulai dari Rp 25.000.000

Meliputi:

  • Gugatan Waris

  • Penetapan Ahli Waris

  • Pembagian Harta Warisan

  • Sengketa Hibah dan Wasiat


PERMOHONAN

Mulai dari Rp 10.000.000

Meliputi berbagai permohonan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


KETENTUAN HONORARIUM

  1. Honorarium di atas merupakan biaya awal (Starting fee).

  2. Besaran honorarium akhir disesuaikan dengan tingkat kompleksitas perkara, nilai objek sengketa, lokasi penanganan, jumlah agenda persidangan, serta kebutuhan pendampingan hukum.

  3. Biaya perkara (panjar biaya pengadilan, pemanggilan para pihak, penerjemah, saksi ahli, perjalanan dinas, dan pengeluaran lain yang timbul selama penanganan perkara) merupakan biaya terpisah kecuali diperjanjikan lain.

  4. Setiap penanganan perkara akan dituangkan dalam Perjanjian Jasa Hukum (Legal Services Agreement) sebagai bentuk transparansi dan kepastian bagi klien.

Hubungi SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES untuk memperoleh konsultasi awal dan estimasi biaya yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum Anda.


Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

Apakah Biaya Sewa Jasa Pengacara Bisa Dinegosiasikan?

Ya, SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES bersedia melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan klien, bahkan menyediakan:

1. Konsultasi awal gratis

2. Pembayaran Secara Bertahap/Cicilan