Jam Kerja
Senin - Sabtu : 08.00 Sampai 19.00 WIB
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

Pengacara Perdata

Pengacara Perdata

Layanan Pengacara Perdata | SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES

Pengacara Perdata Jakarta Berpengalaman

Apakah Anda sedang menghadapi sengketa perdata yang merugikan hak, aset, atau kepentingan hukum Anda? SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES siap memberikan pendampingan hukum secara profesional, strategis, dan menyeluruh mulai dari tahap konsultasi, somasi, negosiasi, mediasi, hingga proses persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Kami memahami bahwa setiap sengketa perdata memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, setiap perkara kami analisis secara mendalam untuk menyusun strategi hukum yang efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mengapa Memilih SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES?

✔ Konsultasi langsung dengan Advokat

✔ Pendampingan sejak awal hingga perkara selesai

✔ Strategi hukum yang disesuaikan dengan karakter perkara

✔ Penanganan perkara secara rahasia dan profesional

✔ Update perkembangan perkara secara berkala

✔ Pendaftaran perkara melalui sistem e-Court Mahkamah Agung

✔ Pendampingan perkara di seluruh wilayah Indonesia

✔ Transparansi biaya tanpa biaya tersembunyi


Paket Biaya Layanan Pengacara Perdata (All-In)

Mulai dari Rp 25.000.000,-

Biaya layanan disesuaikan dengan kompleksitas perkara, jumlah pihak yang terlibat, nilai objek sengketa, lokasi persidangan, serta kebutuhan pembuktian.

Paket layanan kami meliputi:

  • Konsultasi hukum dan analisis perkara

  • Legal Opinion mengenai posisi hukum klien

  • Penyusunan Somasi apabila diperlukan

  • Negosiasi dan Mediasi sebelum gugatan

  • Penyusunan Gugatan Perdata

  • Pendaftaran perkara melalui e-Court

  • Pendampingan dalam seluruh tahapan persidangan

  • Penyusunan seluruh dokumen persidangan

  • Penyusunan alat bukti surat

  • Pendampingan pemeriksaan saksi

  • Penyusunan Kesimpulan

  • Pengambilan Salinan Putusan

  • Pendampingan pelaksanaan putusan apabila diperlukan

Biaya tersebut telah mencakup honorarium advokat, biaya administrasi, dan panjar perkara untuk wilayah Jabodetabek.

Belum termasuk apabila:

  • Pemeriksaan Setempat (Descente)

  • Sita Jaminan

  • Sita Eksekusi

  • Banding

  • Kasasi

  • Peninjauan Kembali

  • Pemanggilan melalui media massa

  • Perkara di luar Jabodetabek

  • Ahli independen

  • Biaya perjalanan dinas


Jenis Perkara Perdata Yang Kami Tangani

Kami melayani berbagai sengketa perdata, antara lain:

Sengketa Wanprestasi

Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian.

Contoh:

  • Tidak membayar hutang

  • Tidak menyerahkan barang

  • Melanggar kontrak

  • Tidak menyelesaikan pekerjaan

  • Kredit macet


Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Apabila seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Contoh:

  • Penyerobotan tanah

  • Penguasaan aset tanpa hak

  • Pencemaran nama baik secara perdata

  • Kerugian akibat tindakan melawan hukum

  • Penyalahgunaan kewenangan


Sengketa Tanah

Meliputi:

  • Sertifikat ganda

  • Sengketa batas tanah

  • Sengketa kepemilikan

  • Pengosongan tanah

  • Penyerobotan tanah

  • Pembatalan sertifikat

  • Sengketa jual beli tanah


Sengketa Warisan

Meliputi:

  • Pembagian warisan

  • Penetapan ahli waris

  • Sengketa wasiat

  • Sengketa hibah

  • Pembatalan hibah


Sengketa Hutang Piutang

Meliputi:

  • Pinjaman pribadi

  • Hutang perusahaan

  • Hutang berdasarkan perjanjian

  • Pengakuan hutang

  • Penagihan piutang


Sengketa Perusahaan

Meliputi:

  • Perselisihan antar pemegang saham

  • Sengketa Direksi

  • Sengketa Komisaris

  • Wanprestasi perusahaan

  • Pelaksanaan kontrak bisnis


Sengketa Jual Beli

Meliputi:

  • Rumah

  • Tanah

  • Kendaraan

  • Properti

  • Barang dagangan


Sengketa Sewa Menyewa

  • Rumah

  • Ruko

  • Gudang

  • Kantor

  • Apartemen


Gugatan Ganti Rugi

Kami membantu klien memperoleh ganti rugi akibat kerugian materiil maupun immateriil sesuai ketentuan hukum.


Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan

Setiap perkara memiliki dokumen yang berbeda. Secara umum dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • KTP Penggugat

  • Dokumen Perjanjian

  • Akta Notaris

  • Sertifikat Tanah

  • Bukti Transfer

  • Invoice

  • Kwitansi

  • Surat Menyurat

  • Rekaman (apabila diperbolehkan menurut hukum)

  • Foto

  • Video

  • Bukti Pembayaran

  • Bukti Kerugian

  • Identitas Tergugat

  • Alamat lengkap Tergugat

  • 2 orang saksi yang mengetahui peristiwa (Opsional)


Tahapan Penanganan Perkara Perdata

1. Konsultasi dan Analisis Perkara (1–3 Hari)

Advokat akan mempelajari kronologi, bukti, serta peluang keberhasilan perkara.


2. Penyusunan Strategi Hukum

Dilakukan analisis mengenai:

  • Dasar hukum

  • Bukti

  • Risiko

  • Nilai gugatan

  • Kemungkinan penyelesaian damai


3. Somasi (Opsional)

Sebelum gugatan diajukan, kami dapat mengirimkan Somasi sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan. Bila gugatan wanprestasi wajib di kirimkan dulu sebelum mendaftarkan gugatan.


4. Negosiasi dan Mediasi

Apabila para pihak masih memungkinkan berdamai, kami akan mengupayakan penyelesaian yang menguntungkan klien.


5. Pendaftaran Gugatan

Gugatan didaftarkan melalui sistem e-Court pada Pengadilan Negeri yang berwenang.


6. Persidangan

Tahapan persidangan meliputi:

  • Mediasi

  • Pembacaan Gugatan

  • Jawaban

  • Replik

  • Duplik

  • Pembuktian Surat

  • Pemeriksaan Saksi

  • Pemeriksaan Ahli (apabila diperlukan)

  • Kesimpulan

  • Putusan


7. Pelaksanaan Putusan

Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, kami dapat membantu proses:

  • Aanmaning

  • Permohonan Eksekusi

  • Sita Eksekusi

  • Pengosongan

  • Lelang Eksekusi


Estimasi Waktu Penanganan

Perkara sederhana:

4–6 bulan

Perkara sedang:

6–10 bulan

Perkara kompleks:

10–18 bulan atau lebih

Lama proses sangat bergantung pada jumlah pihak, jumlah alat bukti, saksi, agenda sidang, dan upaya hukum yang ditempuh.


Hak-Hak Yang Dapat Diperjuangkan

Melalui gugatan perdata, klien dapat menuntut antara lain:

  • Ganti Rugi Materiil

  • Ganti Rugi Immateriil

  • Pengembalian Hak Milik

  • Pembatalan Perjanjian

  • Pemenuhan Prestasi

  • Pengosongan Objek

  • Penyerahan Barang

  • Pembayaran Hutang

  • Pembatalan Akta

  • Pembatalan Sertifikat

  • Sita Jaminan

  • Uang Paksa (Dwangsom)

  • Bunga

  • Biaya Perkara


Apa Yang Terjadi Setelah Putusan?

Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), kami dapat membantu:

  • Permohonan Eksekusi

  • Aanmaning

  • Sita Eksekusi

  • Pengosongan Bangunan

  • Pelaksanaan Lelang

  • Penagihan berdasarkan Putusan Pengadilan

  • Pendampingan pelaksanaan putusan hingga selesai


Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Berapa biaya jasa pengacara perdata?

Biaya layanan mulai dari Rp 25.000.000,-, tergantung kompleksitas perkara, nilai objek sengketa, jumlah pihak, lokasi persidangan, dan kebutuhan pembuktian.


Berapa lama proses perkara perdata?

Pada umumnya antara 4 hingga 12 bulan, namun perkara yang kompleks atau disertai upaya hukum dapat berlangsung lebih lama.


Apakah perkara dapat diselesaikan tanpa sidang?

Dalam beberapa perkara, penyelesaian melalui negosiasi, mediasi, atau perdamaian dapat menjadi alternatif yang lebih cepat dan efisien apabila para pihak mencapai kesepakatan.


Apakah saya harus hadir di setiap sidang?

Dalam banyak tahapan persidangan, klien dapat diwakili oleh kuasa hukum sesuai ketentuan hukum acara. Namun, untuk agenda tertentu hakim dapat meminta kehadiran langsung para pihak.


Apakah bisa menggugat apabila tidak ada perjanjian tertulis?

Bisa. Gugatan tetap dapat diajukan apabila terdapat alat bukti lain yang sah menurut hukum, seperti saksi, bukti transfer, korespondensi, atau bukti elektronik yang relevan.


Apakah bukti chat WhatsApp dapat digunakan?

Bukti elektronik, termasuk percakapan WhatsApp, pada prinsipnya dapat diajukan sebagai alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.


Apakah saya dapat meminta ganti rugi?

Ya. Dalam perkara tertentu, penggugat dapat menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil apabila dapat membuktikan adanya perbuatan atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian.


Konsultasikan Permasalahan Perdata Anda Sekarang

Sengketa perdata yang tidak segera ditangani dapat mengakibatkan kerugian yang semakin besar, baik dari sisi keuangan maupun kepastian hukum. Semakin cepat memperoleh pendampingan hukum, semakin baik strategi yang dapat disusun untuk melindungi hak dan kepentingan Anda.

SGH LAW OFFICES AND ASSOCIATES siap memberikan layanan hukum secara profesional, transparan, dan berorientasi pada solusi dalam menangani berbagai perkara perdata, mulai dari wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa tanah, sengketa waris, hutang piutang, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Hubungi kami sekarang untuk menjadwalkan konsultasi dan memperoleh penjelasan mengenai langkah hukum yang paling tepat sesuai dengan kondisi perkara Anda.